
DK-Tanjungpinang-dewan pimpinan pusat oerferakan masyarakat Kepri jaya (DPP Permak jaya) adakan halal bihalal disekretariat DPP Permak kp banjar bt 16, (17/4-2025).
Menariknya acara ini dihadiri oleh Mustakim pegawai dari dinas koperasi Tanjungpinang.
Menurut Asril Mesbah selalu ketua umum Permak jaya mengatakan kehadiran pegawai koperasi tersebut untuk memberi pencerahan terkait koperasi yang akan dibentuk oleh Permak Jaya.
Dalam kesempatan itu Mustakim menjelaskan dasar undang- undang pembentukan koperasi yakni undang-undang 25.
Yang berpegang kepada 7 prinsip koperasi yakni keanggotaan berdasarkan sukarela dan terbuka tidak ada unsur pemaksaan. Ada hak dan kewajiban yang diikuti, simpanan wajib dan pokok yang diatur dalam rapat anggota, pengurus dan pengawas yang terdiri dari pendiri.
Hal yang mencolok dalam sebuah koperasi adalah keputusan tertinggi ada dirapat anggota. koperasi itu sendiri ada yang bergerak bidang konsumen tetapi ada dan memiliki hasil bagi usaha (hsu).
Lebih lanjut dipaparkan Mustakim aturan koperasi ada 5 jenis. koperasi konsumen, koperasi jasa seoerti koperasu tkbm yang ada di pelabuhan.
Koperasi pemasaran yang mengarah kepada umkm.
Mustakim verharap permak haya betul-betul memikirkan koperasi apa yang akan dibentuk untuk kesejahteraan anggotanya.
ia juga berpesan untuk kepengurusan koperasi diperlukan sdm ya h paham dengan kinerja koperasi.
ketua permak Jaya Astil Mesvah pun berharap pembentukan koperasi ini kelak memberi angin segar bagi kemajuan permak bersama anggota maupun simpatisannya.
Halal bihalal dikaksanajan untuk memperkyat sulahturahmi diantara sesama anggota maupun simpatisan permak.