
DK-Tanjungpinang Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, bekerja sama dengan Subdit Ditresnarkoba Mabes Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan jalur Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri) dan akhirnya berujung di Jambi.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 10,93 kilogram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada 15 Maret 2025 di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.
Seorang pria berinisial R (37) yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap dengan membawa 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina.
Polisi langsung mengembangkan kasus ini dengan bantuan dari Subdit Ditresnarkoba 3 Mabes Polri.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan kontrol delivery dan pada 17 Maret 2025 menangkap tersangka kedua, AS (24), di Hotel Luminor, Jambi.
AS, yang diketahui berperan sebagai penyimpan narkoba diamankan bersama dua unit timbangan digital.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa R dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram sebagai kurir narkoba, meskipun ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
Sementara itu, AS menerima bayaran Rp15 juta per kilogram dan terhubung dengan jaringan bandar narkoba bernama Boboho, yang kini masih buron.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.