
DK-Karimun Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H pada tahun 2025, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun memastikan tidak ada kenaikan harga tiket kapal laut.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, menegaskan bahwa harga tiket tetap stabil sesuai peraturan yang ada.
Ia juga mengingatkan agen kapal yang kedapatan menaikkan harga secara sepihak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Kepri.
Supendi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan agen kapal yang melanggar ketentuan harga.
Selain itu, Supendi juga mengingatkan kepada operator kapal untuk tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Ia menegaskan bahwa kapal yang melanggar aturan ini tidak akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang selama masa mudik dan balik Lebaran.