
DK-Batam Mulai 16 Maret 2025, Pemerintah Kota Batam mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta mendengarkan naskah Pancasila dan Panca Prasetya Korpri pada waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, nomor 132/200.1.2.2/III/2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Sekretariat Negara.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat kebangsaan di kalangan ASN Batam.
Surat edaran tersebut menetapkan tiga kegiatan utama yang wajib dilaksanakan setiap pukul 10.00 WIB:
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya pada hari Senin dan Kamis dengan sikap berdiri tegak sempurna.
2. Memperdengarkan naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jumat.
3. Memperdengarkan Panca Prasetya Korpri pada hari Rabu.
Wali Kota Batam menekankan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menanamkan nilai kebangsaan, meningkatkan disiplin ASN, serta memperkuat pengabdian kepada negara dan masyarakat.
“Dengan adanya aturan ini, kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih berjiwa nasionalisme dan menjadikan nilai kebangsaan bagian dari kehidupan sehari-hari ASN di Batam,” ujar Amsakar Achmad.
Pemko Batam berharap seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, efektif mulai tanggal edaran tersebut diterapkan.