
DK-Natuna Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1.189.200.974 kepada pemerintah daerah.
Pengembalian dana tersebut dilakukan karena dana yang dihibahkan tidak sepenuhnya terpakai dalam penyelenggaraan pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, menjelaskan bahwa pengembalian ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan sisa dana hibah untuk dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah tahapan pilkada selesai.
Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp14,8 miliar untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada.
Sekretaris KPU Natuna, Candra menambahkan bahwa anggaran yang tidak digunakan telah dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.