
DK-Tanjungpinang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial De, Yu, dan Ku di Gang Rambutan, Jalan Ciku, Kota Tanjungpinang, pada Minggu lalu. Ketiga pelaku tertangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah.
Salah satu dari mereka diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan penangkapan ini, namun belum dapat memberikan informasi rinci mengenai kronologi atau barang bukti yang diamankan karena masih berada di luar kota.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dua dari tiga tersangka adalah anak pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemprov Kepri.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di Tanjungpinang. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pejabat dan ASN.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat pelaku yang seharusnya menjadi teladan. Polresta Tanjungpinang berkomitmen akan merilis hasil penyelidikan setelah AKP Rio kembali ke Tanjungpinang.