Polres Kepulauan Anambas Tangkap Dua Pria Terkait Kasus Narkoba, Sabu Seberat 27 Gram Disita

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kabupaten Anambas Berhasil Menyita Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Dok:Bima

DK-Anambas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) dalam kasus narkoba yang melibatkan transaksi sabu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah petugas menerima informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram pada pelaku FA. Setelah dilakukan pengembangan, FA mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari EW, yang kemudian langsung ditangkap di sebuah cafe di Desa Tarempa Timur.

Dari tangan pelaku EW, ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 27,03 gram yang disembunyikan di rumahnya di Desa Batu Belah.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara EW disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku narkoba lainnya dan menyatakan bahwa Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Penulis: BimantaraEditor: Herman