
DK-Karimun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berhasil memulangkan nelayan asal Kabupaten Karimun, A Huat (54), yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan rasa syukur atas pemulangan nelayan tersebut yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa, 4 April 2025, karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun.
A Huat yang beralamat di Sungai Pasir Meral, pemilik kapal KM. EXTRA dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND, ditahan bersama kapal berukuran 2 GT yang disita oleh pihak Malaysia.
Gubernur Ansar menegaskan pentingnya sosialisasi kepada nelayan lokal mengenai batas-batas wilayah perairan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga meminta agar seluruh wali kota dan bupati di Kepri intensif mengedukasi nelayan tentang perbatasan wilayah perairan Kepri dan Malaysia.
Sementara itu, Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyatakan bahwa Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu pemulangan nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita.
Doli juga mengimbau agar nelayan dilengkapi dengan alat GPS untuk memudahkan penentuan batas wilayah tangkap antara Kepri dan Malaysia, guna menghindari masalah serupa di masa mendatang.