BATAM  

Imigrasi Amankan 13 WNA yang Terlibat Perusahaan Fiktif di Batam

“13 warga negara asing diduga melanggar aturan keimigrasian dalam kegiatan penanaman modal asing di Batam, Kepulauan Riau”

Dok:Jefri

DK-Batam Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengamankan 13 warga negara asing yang terlibat dalam pendirian perusahaan fiktif serta kegiatan penanaman modal asing (PMA) ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, yang dinamakan Operasi Wira Waspada 2025, pihak imigrasi juga mengidentifikasi 13 WNA lainnya yang masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, pengamanan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 12 perusahaan PMA yang tercatat dalam daftar pencabutan izin usaha oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemeriksaan ini dilakukan pada 11-12 Maret 2025 dengan tujuan mengurangi potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Operasi ini melibatkan berbagai metode pengawasan, baik terbuka maupun tertutup, di area yang telah ditentukan. Dalam prosesnya, tim imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa kegiatan WNA di Batam mematuhi peraturan yang berlaku.

Beberapa individu yang diamankan termasuk seorang warga negara Austria, yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal, serta tiga warga negara China yang bekerja ilegal di perusahaan PT Chuang Sheng Metal. Selain itu, empat warga negara China lainnya juga ditemukan melanggar izin tinggal kunjungan saat bekerja di PT Sun Gold Solar.

Dalam tindak lanjut, Kantor Imigrasi Batam juga menangani kasus tiga warga negara Bangladesh yang diduga memasuki Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, serta satu warga negara India yang diduga memalsukan izin tinggal terbatas.

Penulis: JefriantoEditor: Herman