
DK-Bintan Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menanggapi penahanan tujuh pejabat daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait dugaan korupsi dengan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Roby menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap kami jalankan sambil menunggu kelanjutan prosesnya,” kata Roby pada Rabu, 12 Maret 2025.
Terkait dengan pendampingan hukum untuk para pejabat yang terlibat, Roby mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Bintan untuk langkah lebih lanjut. Ia juga menganggap peristiwa ini sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi internal.
“Ini adalah momen untuk melakukan evaluasi dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada ASN Pemkab Bintan,” tambahnya. Roby juga berpesan agar para pejabat yang saat ini menjabat saling mengingatkan untuk menjaga amanah dengan baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menahan tujuh pejabat, termasuk Camat Teluk Sebong, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan beberapa Kepala Desa serta Lurah, terkait dugaan penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata mangrove di Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.