
DK-Batam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah melakukan inspeksi terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di beberapa pasar tradisional Kota Batam. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa takaran minyak dalam kemasan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di sejumlah titik distribusi, seperti Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, dan Swalayan BPS. Pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada kemasan refill ukuran 1 liter dan 2 liter.
“Kami telah memeriksa minyak goreng Minyakita yang beredar, terutama dalam kemasan ukuran 1 liter dan 2 liter,” ungkap AKBP Ruslaeni, Rabu (12/3).
Dengan menggunakan alat ukur berkapasitas 1 liter, pengukuran menunjukkan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan memenuhi standar yang berlaku, bahkan ada yang sedikit melebihi batas toleransi 0,3 persen.
“Hasil pengukuran menunjukkan takaran minyak goreng yang beredar sudah sesuai dengan ketentuan, bahkan ada yang sedikit lebih dari 1 liter. Ini menunjukkan bahwa produk yang beredar masih aman dan tidak merugikan konsumen,” tambahnya.
Penyelidikan ini juga mengungkapkan beberapa produsen dan distributor minyak goreng Minyakita, termasuk PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, dan PT Able Commodities Indonesia Medan sebagai produsen, serta PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, dan PT Panca Mitra Niaga sebagai distributor utama.
Polda Kepri memastikan bahwa pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, akan terus dilakukan untuk memastikan kualitas dan distribusinya tetap sesuai dengan aturan.
“Kami akan terus mengawasi secara berkala untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar sudah sesuai dengan ketentuan,” kata AKBP Ruslaeni.
Dengan adanya pengawasan aktif dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat membeli kebutuhan pokok tanpa khawatir akan kualitas dan takaran produk yang mereka konsumsi.