
DK-Lingga Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Lingga yang dilakukan di Lapangan Tri Brata, Mapolres Lingga. Upacara ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), perwira Polres, serta seluruh personel dan ASN Polres Lingga.
AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kepri yang memutuskan pemberhentian terhadap BRIPTU RN, salah seorang personel Polres Lingga, yang terlibat dalam pelanggaran berat. Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri harus bisa mengendalikan diri, mengingat mereka adalah abdi masyarakat dan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
“Upacara PTDH ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi,” kata AKBP Apri, Rabu (12/3/2025).
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi, guna menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Upacara PTDH kali ini dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai pengganti kehadiran, foto personel yang di PTDH dibawa ke depan oleh Inspektur Upacara. Kapolres Lingga menegaskan bahwa keputusan ini menandakan bahwa personel tersebut secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
“Saya berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi personel Polres Lingga yang melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada keputusan PTDH,” tutupnya.