DK-Karimun Jajaran Polsek Buru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa kapal motor di Pantai Pak Salim, Kabupaten Karimun. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, ketika Ramli, seorang nelayan setempat, menyadari kapal motor Pompong miliknya hilang dari tempat bersandarnya. Setelah mencoba mencari kapal tersebut bersama ayahnya dan beberapa warga tanpa hasil, Ramli melaporkan kejadian itu ke Polsek Buru.
Menyusul laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 9 Maret 2025, kapal yang hilang ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Buru, IPDA Rusdi Yanto, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa kapal motor KM. Sumber Ilham, dan kini tengah mendalami kasus dengan melibatkan Satreskrim.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara. Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan untuk mempercepat tindakan hukum.