Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Ditunda, Pemerintah Pusat Sesuaikan Jadwal

“BKPSDM Anambas Klarifikasi Keputusan Penundaan dan Kebijakan Serentak Pemerintah Pusat”

Dok:Bima

DK-Anambas Pemerintah telah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk seleksi tahun 2024.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, pengangkatan peserta lulus CPNS dijadwalkan ulang pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026. Terkait keputusan ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat penyesuaian jadwal dari BKN dan siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempelajari surat dari BKN yang diterima pada 8 Maret 2025. Meskipun demikian, Pemkab Anambas masih terus berkoordinasi dengan pusat, termasuk menanyakan apakah pengangkatan akan tetap dilakukan serentak.

Aan juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan kemungkinan adanya pengecualian untuk daerah-daerah tertentu dalam menyelesaikan tahapan seleksi.

Namun, berdasarkan rapat dengan BKN, keputusan ini diambil sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk mencapai penyeragaman pengangkatan di seluruh Indonesia.

Penulis: BimantaraEditor: Herman