LINGGA  

Kejaksaan Negeri Lingga Bantu Penagihan Piutang BUMD Rp 700 Juta Melalui MoU

“Kejari Lingga Komitmen Menyelesaikan Piutang PT. Pembangunan Selingsing Mandiri untuk Penguatan Keuangan BUMD”

Kepala Kejari Lingga, Amriyata, bersama Direktur PT. Pembangunan Selingsing Mandiri. Dok: Azera

DK-Lingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga berkomitmen untuk membantu PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, BUMD di Kabupaten Lingga, dalam menagih piutang yang sudah menunggak sejak 2015 senilai Rp 700 juta.

Komitmen ini ditegaskan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Lingga dan PT. Pembangunan Selingsing Mandiri beberapa hari yang lalu.

Kepala Kejari Lingga, Amriyata, menyatakan bahwa piutang tersebut sangat penting untuk keuangan BUMD dan dapat digunakan sebagai modal usaha tambahan. Kejari Lingga mendorong BUMD untuk segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar proses penagihan dapat segera dimulai.

Amriyata menegaskan bahwa pihak yang masih memiliki utang kepada BUMD harus segera melunasi kewajiban mereka. Kejari Lingga akan terus memantau agar masalah utang-piutang tidak berlarut-larut di masa depan. Direktur PT. Pembangunan Selingsing Mandiri, Muhammad Syahrial, mengungkapkan bahwa piutang tersebut telah mengganggu keuangan BUMD, yang berdampak pada operasional perusahaan.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan penagihan dapat berjalan lebih efektif dan BUMD dapat fokus menjalankan usaha dengan lebih baik. Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan BUMD lebih transparan dan akuntabel.

Kejari Lingga berkomitmen mendampingi BUMD dalam menjaga aset dan mengoptimalkan usaha yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lingga.

Penulis: AzeraEditor: Herman