
DK-Bintan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kelima tersangka ini terdiri dari seorang tekong penyelundup, dua tekong pelacak, dan dua anak buah kapal (ABK) yang berperan sebagai pelacak. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp 1,5 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Haripianto, bersama Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengiriman dan pemulangan PMI ilegal.
Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang. “Kami juga mengamankan dua korban yang akan segera dipulangkan ke keluarga mereka,” ujar Adi dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa dua unit speedboat fiber dengan mesin 15 PK, satu unit speedboat 40 PK, lima kartu tanda penduduk (KTP), serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan perdagangan tersebut. Adi mengapresiasi kerja sama antara Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bintan, Lanal Bintan, dan Polres Bintan dalam mengungkap sindikat ini.
Kasus ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh PMI ilegal yang melintasi jalur tidak resmi, dan imigrasi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.