Kejaksaan Bintan Serahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Terima SKP2, Menjadi Langkah Pemulihan Sosial”

DK-Tanjungpinang

Seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang resmi menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. (Dok: Bima)

Sebagai bentuk kepastian dan kemanfaatan hukum, seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang resmi menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang diterbitkan dengan prinsip keadilan restoratif. Proses serah terima surat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang, disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Rutan, termasuk Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dan Kepala Seksi Pengelolaan.

Warga binaan yang menerima keputusan tersebut berinisial BY, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran terkait kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian ini bermula pada awal Desember 2024. Dalam kesempatan itu, Kajari Bintan menegaskan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan merupakan wujud nyata dari penerapan keadilan restoratif. Andy Sasongko berharap bahwa keputusan ini akan menjadi momentum bagi BY untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat di Tanjung Uban.

“Semoga keputusan ini memberi kesempatan bagi BY untuk memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ungkap Andy Sasongko.

Penulis: BimantaraEditor: Herman