NATUNA  

Polres Natuna Tangkap Tersangka Penipuan Arisan Bodong yang Rugi Rp50 Juta

“Modus Penipuan Arisan Ilegal Tawarkan Keuntungan Fantastis, Korban Kehilangan Rp50 Juta“

(Dok:Fiska)

DK-Natuna Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang tersangka penipuan arisan bodong berinisial ES (28) pada Selasa, 4 Februari 2025. Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial N, melaporkan ES ke polisi pada 11 Januari 2025 setelah mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat terjebak dalam investasi arisan ilegal.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ES menggunakan modus menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar melalui sistem jual beli arisan. Korban N, yang awalnya tertarik, membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta. Tergiur oleh tawaran tersebut, korban kemudian melanjutkan untuk membeli arisan lagi hingga 11 kali dalam periode antara 3 November hingga 25 Desember 2024. Total uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun hanya Rp59 juta yang dikembalikan oleh ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih sebesar Rp50 juta.

“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah dipenuhi oleh tersangka, dan korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran berhenti,” jelas Kompol Paten, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. ES kini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat menghukumnya dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Wakapolres menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan imbal hasil tidak wajar, terutama yang berkedok arisan. “Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tegasnya.

Penulis: Fiska RamandaEditor: Herman