
DK-Tanjungpinang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan narapidana dan tahanan kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang. Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas isu pungli yang telah tersebar luas di masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, melalui Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, H. Heru, mengungkapkan bahwa instruksi untuk mengirimkan tim investigasi ke Rutan Tanjungpinang diberikan langsung oleh Kepala Kantor pada pagi hari, untuk segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Kami segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Heru kepada media, Rabu (5/3/2025).
Tim investigasi yang terdiri lebih dari tiga orang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan. Mereka akan memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat Rutan, warga binaan, serta tahanan. “Kami akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait,” tegas Heru.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan penyelewengan yang terjadi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi sesuai ketentuan yang berlaku akan segera diberlakukan kepada pejabat yang bersalah. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah ada pelanggaran disiplin atau indikasi tindak pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, isu mengenai praktik pemerasan terhadap tahanan dan narapidana kasus korupsi yang terjadi di Rutan Tanjungpinang mencuat. Dugaan pungli ini terjadi pada tahanan yang ingin dipindahkan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat yang lebih nyaman, dengan tarif yang bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang. Praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
Dalam rekaman berdurasi 6 menit 17 detik yang diterima media, seorang sumber anonim menyebutkan bahwa tarif pemindahan sel melonjak drastis sejak kepemimpinan YP sebagai Kepala Rutan dan YY sebagai KPR. “Sejak YP menjabat sebagai Kepala Rutan dan YY sebagai KPR, tarif pemindahan sel napi melonjak hingga Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang,” ungkap sumber dalam rekaman tersebut.