
DK-Tanjungpinang-satuan narkoba (satnarkoba) polresta Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 168 gram, Kamis (27/2-2025).
pemusnahan ini dipimpin langsung oleh kasat narkoba, Lajun Rio Sianturi, didampingi instansi terkait termasuk dari pihak kejaksaan.
Pemusnahan ini merupakan BB dari tersangka YD, warga teluk bakau, Bintan. Sabu yang disita dari tersangka seberat 181,47 gram. dimusnahkan 168 gram sisa 13,47 disisakan untuk pemeriksaan laboratorium sekaligus untuk pembuktian dipersidangan.
pemusnahan ini berdasarkan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: sp.sita/16.d/II/res.4.2./2025)resnarkoba tanggal 25 februari 2025.
namun dari kasus YD ini masih ada yang menjadi daftar pencarian orang (dpo) dengan inisial SP yang menitipkan narkoba tersebut kepada YD dipulau beralas pasir, Teluk Bakau.