BINTAN  

Polres Bintan Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penebangan Pohon Gaharu di Kawasan Cagar Budaya

“Penyidik Polres Bintan terus mengusut dugaan pengrusakan pohon Gaharu di Kawasan Kota Kara meskipun statusnya masih dalam proses pendaftaran sebagai cagar budaya”

Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi (Dok:Rifqi)

DK-Bintan Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penebangan pohon Gaharu yang terjadi di Kawasan Cagar Budaya Makam Datuk Bujuk, Kota Kara, Kampung Bekapur, Desa Bintan Buyu. “Kami sudah memeriksa empat orang saksi terkait perusakan pohon di kawasan tersebut,” kata Fikri kepada wartawan baru-baru ini.

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat kepada instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Kepri dan Dinas Kebudayaan, guna memastikan status pohon Gaharu tersebut, apakah termasuk dalam kawasan cagar budaya atau tidak. Masyarakat setempat berpendapat bahwa Kawasan Kota Kara merupakan bagian dari cagar budaya, namun ternyata pohon tersebut belum terdaftar sebagai obyek situs sejarah di Kabupaten Bintan.

“Pohon Gaharu tersebut tidak termasuk dalam cagar budaya. Namun, proses pendaftaran untuk menjadi cagar budaya masih dilakukan oleh instansi terkait ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepulauan Riau (Kepri),” jelas Fikri.

Meskipun demikian, Fikri menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bintan akan tetap menyelesaikan proses penyelidikan terkait kasus penebangan pohon Gaharu, yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. “Dalam penyelidikan awal, masyarakat menyatakan bahwa di kawasan tersebut terdapat cagar budaya yang telah dirusak, yaitu pohon Gaharu,” tambahnya.

Penulis: Rifqi LuthfiEditor: Herman