
DK-Tanjungpinang – Berawal dari pemberitaan dugaan perselingkuhan anggota dewan yang mencantumkan inisial “D”, kontroversi pun mencuat. Merasa dirugikan, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novaliano, resmi melaporkan seseorang berinisial JAL ke Polresta Tanjungpinang serta mengajukan aduan ke Dewan Pers.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (20/2/2025), Dicky menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam atas pemberitaan yang menurutnya mencemarkan nama baiknya. “Biar fakta hukum yang berbicara. Kami menghormati proses hukum,” ujarnya dengan senyum. Ia juga memastikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor surat 2502020.
Dicky juga mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah ia merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan yang beredar. “Saya tidak tahu apa motif dari pemberitaan ini, tetapi yang jelas, ini sudah menyerang kehormatan saya sebagai anggota dewan dan kepala keluarga,” katanya.
Lebih lanjut, Dicky membantah klaim bahwa dirinya tidak melakukan upaya klarifikasi sebelum mengambil langkah hukum. “Saya sudah mencoba berdiskusi dengan media terkait, tetapi respons yang saya dapatkan tidak sesuai dengan harapan. Justru yang terjadi adalah penggiringan opini yang semakin liar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bagaimana pemberitaan tersebut tidak hanya merugikannya secara politis, tetapi juga berdampak pada keluarganya. “Saya punya anak dan keluarga yang juga ikut terdampak oleh pemberitaan ini. Ini bukan hanya soal politik atau jabatan, ini soal harga diri saya sebagai seorang suami dan ayah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur keprinews.co, Jenly Alfian Lengkong, yang disebut-sebut dalam polemik ini, menegaskan akan melaporkan balik Dicky Novaliano atas dugaan pernyataan dan keterangan palsu di sejumlah media. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merugikan dirinya serta perusahaan media yang dipimpinnya.
“Masalah pemberitaan adalah produk pers yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ini tidak menjadi esensi laporan saya. Produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang mengikat, yaitu UU Pers,” kata Jenly saat dikonfirmasi.
Jenly juga mempertanyakan dasar penyebutan namanya dalam kasus ini. “Dia menyebutkan nama saya di media, sementara sejumlah media hanya menulis dengan inisial. Dari mana dia menyebut nama saya?” ujarnya.
Menurutnya, produk jurnalistik merupakan lex specialis yang mengesampingkan hukum umum dalam konteks pemberitaan. Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan adanya pencemaran nama baik, harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum yang benar adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Apabila media tidak memberikan ruang tersebut, barulah pengaduan diajukan ke Dewan Pers.
Jenly juga menyoroti beberapa poin yang menurutnya merupakan pembohongan publik dan merugikan dirinya serta perusahaan, antara lain:
1. Pemberitaan dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan seorang wartawan berinisial JAL, padahal pemberitaan dibuat oleh media, bukan individu.
2. Disebutkan bahwa percakapan didapatkan dari istrinya, padahal istrinya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapa pun.
3. Pernyataan bahwa Dicky Novaliano telah berusaha berdiskusi dengan media terkait, padahal dalam dunia jurnalistik, konfirmasi berbeda dengan diskusi.
“Saya tinggal tunggu bentuk LP-nya seperti apa. Jika berkaitan dengan konten pemberitaan, maka dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Jenly.
Hingga berita ini dilansir, kedua pihak masih bertahan dengan pendiriannya masing-masing. Dicky Novaliano berkomitmen untuk menempuh jalur hukum, sementara Jenly Alfian Lengkong menegaskan akan melakukan perlawanan hukum jika merasa dirugikan.