
DK-Tanjungpinang-Kapolres Tanjungpinang, Kombes pol Haman Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H memimpin langsung konfrensi pers ungkap kasus narkoba. ia didampingi kasat narkoba Lajun Rio Sianturi dan juga kasi humas Syahrul Damanik.
pada kesempatan itu Hamam mengatakan ada 11 kasus dengan penetapan 16 tersangka. 15 laki- laki dan seorang perempuan. Dari 11 kasus itu lanjut ayah 3 orang abaj ini ada satu yang menonjol yakni kasus penangkapan dijalan cimpedak kelurahan kampung baru kecamatan bukit Bestari dengan barang bukti (BB) jenis sabu-sabu seberat 20 gr, alat hisap dan kendaraan roda dua.
dari 16 tersangka ada yang masih pemain baru ada juga yang merupakan residivis
Selain BB barkotika dari hasil ungkap kasus tersebut diamankan beberapa unit sepeda motor dari berbagai merek.
Dari pengungkapan 11 kasus total BB yang diamankan berupa 251,32 gram, jenis sabu, 7 butir jenis ektasi dengan berat 2.83 gr dan narkotika jenis ganja seberat 6,29 gram.
Selain narkoba kapolres juga mengungkap kasus kriminal berupa pencabulan anak yang dilakukan oleh guru olahraga. dengan motif mengurut hingga ke alat vital anak latihnya.
untuk ungkap kasus kriminal Kapolres didampingi kasatreskrim Agung Tri Poerbowo.
untuk para tersangka barkoba dijerat dengan undang-undang 35 rahun 2009 dengan kurungan badan minimal 5 tahun dan paling lana 20 tahun.