Kenaikan Tarif Pas SBP Tanjungpinang Batal

General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tony Hendra Cahyadi. (Foto: Din)

DK TANJUNGPINANG – PT Pelindo mengumumkan keputusan untuk tidak melanjutkan rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Informasi pembatalan ini disampaikan Pelindo melalui surat Pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 mengenai Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Kamis (30/01).

Dalam surat tersebut, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tony Hendra Cahyadi, menginformasikan bahwa tarif yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari 2025 resmi dibatalkan.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pendapat dari masyarakat mengenai penyesuaian tarif tersebut.

“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif Pas Terminal Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan pada Tanggal 01 Februari 2025 sebagaimana Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025, dengan ini kami nyatakan Batal,” tertulis dalam surat itu.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, mahasiswa, serta anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan DPRD Provinsi Kepri.

 

 

Penulis: DinEditor: Herman