
DK TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyambut baik keputusan PT Pelindo untuk membatalkan kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Agus menilai keputusan tersebut sebagai langkah positif, terutama karena telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta masukan dari berbagai pihak.
“Saya apresiasi kebijakan Pelindo. Saya rasa ini langkah yang bijak dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” katanya, Kamis (30/01).
Ia menambahkan bahwa keputusan Pelindo sejalan dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh DPRD Tanjungpinang.
“Alhamdulillah berarti sudah disampaikan juga rekomendasi DPRD ke Pelindo Pusat untuk tidak dipaksakan menaikkan tarif pas pelabuhan yang menjadi harapan masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, ia berharap kritik yang muncul selama ini tidak mengganggu kerja sama antara Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengingat pendapatan dari Pas Pelabuhan juga berkontribusi terhadap pemasukan BUMD.
“Memang ini tidak mungkin batal selamanya. Tetapi harus ada peningkatan pelayanan termasuk fasilitas. Kalau semua sudah ada peningkatan dan ekonomi kita sudah membaik itu tepatlah bisa dinaikkan,” tuturnya.
“Tapi saya berharap, nanti naikkan yang internasional dulu. Kemudian baru domestik,” tambah Agus.
Sebelumnya, PT Pelindo telah mengumumkan pembatalan rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Keputusan ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 tentang Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Kamis (30/01).
Dalam surat tersebut, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tony Hendra Cahyadi, menyatakan bahwa tarif yang semula akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025 resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pendapat masyarakat mengenai rencana penyesuaian tarif tersebut.
“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif Pas Terminal Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan pada Tanggal 01 Februari 2025 sebagaimana Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025, dengan ini kami nyatakan batal,” tertulis dalam surat itu.