
DK-Batam Tegas dalam pemberantasan narkoba, Tim Gabungan Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil mengungkap usaha penyelundupan narkoba melalui dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 10.955 gram methamphetamine (sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 23 Januari 2025 di Bandara Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24). Keduanya mencoba menyelundupkan narkoba dengan menyembunyikan sabu dalam koper yang berisi pakaian. Petugas curiga setelah menemukan empat bungkusan mencurigakan di dalam koper mereka. Saat diperiksa, ditemukan delapan bungkus sabu yang diselipkan dengan rapi di antara sajadah dan selimut. Barang haram ini rencananya akan dibawa ke Kendari melalui rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari.
Keterangan kedua tersangka mengarah pada seorang pengendali narkoba berinisial AWI yang menginap di hotel di kawasan Jodoh. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan segera bergerak ke hotel dan berhasil mengamankan AWI dan seorang rekannya, RE, tanpa perlawanan. Di dalam lima kamar yang digunakan AWI, petugas menemukan lebih banyak sabu, alat pengemas, serta timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya. Total sabu yang diamankan di hotel mencapai 8.715 gram, yang semuanya terbukti positif mengandung methamphetamine.
Selain AWI dan RE, sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini juga diamankan. Dari hasil pengembangan, AWI mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial RO, yang telah beberapa kali melakukan transaksi pengiriman narkoba ke Kendari. AWI dan OKI (adik iparnya) bertanggung jawab dalam mengemas dan mengatur distribusi sabu, sementara para kurir dijanjikan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan.
Dengan barang bukti yang cukup, Bea Cukai Batam menyerahkan seluruh pelaku dan barang bukti ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka utama, termasuk AWI dan OKI, dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Berdasarkan perhitungan, penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari bahaya narkoba, serta menghemat biaya rehabilitasi senilai Rp87 miliar.
Zaky menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi jalur utama peredaran narkoba. “Kami terus berupaya mengungkap berbagai modus penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat,” pungkas Zaky.