
DK-Tanjungpinang PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungpinang resmi membatalkan rencana untuk menaikkan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Februari 2025. General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat, yang disampaikan melalui pengumuman resmi pada 30 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, Tonny menyebutkan, “Kami memutuskan untuk membatalkan kebijakan ini sebagai respons terhadap masukan yang kami terima.” Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang menilai langkah Pelindo sangat tepat, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Gubernur Ansar juga meminta agar Pelindo menyampaikan laporan terkait pendapatan dan beban operasional Pelabuhan SBP kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini penting mengingat adanya kerja sama antara Pelindo dan BUMD Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) terkait bagi hasil pengelolaan pendapatan pelabuhan. Ansar menambahkan bahwa jika pendapatan pelabuhan surplus, maka tidak ada alasan untuk menaikkan tarif, kecuali ada peningkatan layanan di masa depan.
Selain itu, Ansar juga menyoroti pentingnya perbaikan fasilitas pelabuhan, salah satunya adalah penataan area parkir yang dinilai semrawut. “Area parkir yang terbatas dan tidak tertata dengan baik harus segera diperbaiki agar pelabuhan lebih rapi dan nyaman,” tegasnya.