
DK TANJUNGPINANG – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak mengikuti prosedur resmi telah dikembalikan ke tanah air dari Malaysia.
Proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Selasa (28/01). Setelah tiba di pelabuhan, mereka langsung diarahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
“Hari ini ada 150 orang. Laki-laki 109 orang, perempuan 41 orang,” kata Koordinator RPTC Tanjungpinang, Ani Sulistianingsih.
Menurut penjelasannya, mayoritas dari mereka berasal dari Sumatera Utara (Sumut), dengan jumlah mencapai 59 orang. Selain itu, terdapat juga 29 orang asal Aceh dan 11 orang dari Jawa Timur (Jatim).
Kemudian, sebanyak 8 orang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar), sedangkan dari Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat (Jabar) masing-masing terdapat 7 orang. Lampung menyumbang 6 orang, sementara 4 orang lainnya berasal dari Jawa Tengah.
Dari Sulawesi Selatan dan Bengkulu, masing-masing terdapat 2 orang, sedangkan Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Jambi, Banten, dan Bali masing-masing diwakili oleh 1 orang.
“Mereka dipulangkan karena ditangkap dan tak punya dokumen. Ada yang bawa paspor tapi visanya melancong dan berkunjung. Ternyata beberapa tahun tidak pulang. Jadi penduduk ilegal,” ujar Ani.
“Ada juga yang memang berangkat tanpa dokumen sama sekali. Tapi di sana bekerja,” tambahnya.
Di Malaysia, para PMI ini bekerja di berbagai sektor, termasuk di restoran, perkebunan kelapa sawit, serta sebagai tukang kayu dan pekerja konstruksi.
Di RPTC, mereka akan menjalani beberapa tahapan, seperti edukasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah semua proses selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Kalau ada korban TPPO, kita akan dalami. Kalau sakit, kita juga ada kerja sama dengan Puskesmas Batu 10. Kalau butuh rehabilitasi, kita bisa rujuk juga,” ungkap Ani.