
DK-Anambas Tiga nelayan asal Desa Batu Belah, Anambas, yang ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Agustus lalu akhirnya dibebaskan. Ketiga nelayan tersebut—Anggun, Suar, dan Agus—sebelumnya dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 6 bulan atas tuduhan melanggar batas negara saat melaut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Anambas, Redo Glav, mengonfirmasi kabar pembebasan tersebut. “Alhamdulillah, tiga nelayan kita sudah bebas. Kami mendapat informasi dari Konjen Serawak,” ungkapnya akhir pekan lalu.
Proses pemulangan mereka tengah dilakukan dengan dua opsi: pulang secara mandiri atau dengan bantuan pemerintah. Agus memilih untuk pulang secara mandiri dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Ranai (Natuna) menuju Tarempa menggunakan kapal kargo. Namun, untuk Anggun dan Suar, pihak berwenang masih kesulitan menghubungi mereka dan terus berusaha mencari keberadaan keduanya melalui perantara KBRI.
Sagala, staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, mengonfirmasi bahwa dua nelayan lainnya saat ini sudah berada di Ranai, Natuna, setelah dipulangkan melalui jalur darat melalui PLBN Entikong. “Administrasi masih diproses sebelum akhirnya mereka dipulangkan ke keluarga mereka di Desa Batu Belah, Anambas,” katanya.