NATUNA  

Pemda Natuna Fokus Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN

“BKPSDM Natuna: Verifikasi Data Selesai, Fokus pada Penataan dan Seleksi PPPK”

Kepala BKPSDM Natuna (Dok:Fiska)

DK-Natuna Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna terus berupaya menyelesaikan masalah penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa proses verifikasi terhadap tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database telah selesai dilakukan.

Alim Sanjaya menjelaskan, para tenaga non-ASN yang sebelumnya belum mengikuti ujian kini telah didorong untuk berpartisipasi, sementara yang sudah berhenti bekerja, tidak aktif, atau meninggal dunia tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi.

“Proses verifikasi sudah kami lakukan secara menyeluruh. Tenaga non-ASN yang sudah tidak aktif atau sudah meninggal dunia tidak akan melanjutkan ke tahap pertama seleksi,” ujar Alim saat dihubungi melalui telepon pada Kamis, 23 Januari 2025.

Untuk tenaga non-ASN yang mulai bekerja sejak Januari 2023 dan memiliki Surat Keputusan (SK), mereka diarahkan untuk mengikuti seleksi tahap kedua dengan memanfaatkan formasi yang masih tersedia. Alim menambahkan bahwa penataan ini lebih fokus pada tenaga paruh waktu, dengan harapan akan ada kebijakan lebih lanjut untuk pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu atau status lainnya.

“Untuk yang sudah masuk dalam database, kami akan usulkan mereka untuk menjadi PPPK paruh waktu, dan jika memenuhi kriteria, bisa berlanjut menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi,” jelasnya.

Namun, Alim menegaskan bahwa bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, masa kerjanya tidak akan diperpanjang. “Kami berharap OPD terkait tidak memperpanjang SK mereka dan tugas-tugas tersebut dapat dialihkan ke pihak ketiga,” imbuhnya.

Penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada 2025, dengan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan setelah seleksi tahap kedua selesai pada sekitar bulan April atau Mei 2025. Setelah itu, penempatan tenaga PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.

Meski demikian, Alim mengungkapkan beberapa kendala, seperti masih adanya tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database dan yang belum mengikuti seleksi tahap kedua karena belum adanya kejelasan apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Selain itu, ada juga tenaga non-ASN yang telah dua kali mengikuti tes CPNS, tetapi statusnya masih belum jelas.

Pemda Natuna terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyesuaikan kebijakan agar penataan ini berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

“Kami harap pada tahun 2025 tenaga non-ASN sudah lebih tertata dan pada 2026 seluruh pengaturan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Alim, sembari berharap adanya regulasi yang lebih jelas dari Kemenpan RB untuk mempercepat penyelesaian status tenaga non-ASN yang belum teratur.

Dengan acuan Peraturan Menpan RB Nomor 15 dan 16, Pemda Natuna berharap seluruh proses penataan dapat berjalan sesuai target, memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN, dan mendukung pengelolaan SDM yang lebih baik di pemerintah daerah.

Penulis: Fiska RamandaEditor: Herman