
DK-Karimun Ratusan mantan karyawan PT Karimun Granite (KG) yang tergabung dalam Serikat Pekerja – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP-KEP SPSI) kembali menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (22/1/2025). Setelah sebelumnya menyuarakan aspirasi mereka di Gedung DPRD Kabupaten Karimun, kali ini mereka mendatangi Kantor Bupati Karimun untuk menuntut kejelasan terkait pemenuhan hak-hak mereka setelah dipecat (PHK) oleh perusahaan.
Aksi yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut dipimpin oleh perwakilan serikat pekerja. Mereka menuntut agar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, yang sebelumnya sempat berjanji untuk membantu mengakomodir hak-hak para karyawan yang terdampak PHK, dapat segera menepati janji tersebut dan memberikan solusi konkret. Para demonstran menganggap bahwa sudah cukup lama mereka menunggu, namun belum ada langkah jelas yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Salah satu perwakilan SP-KEP SPSI, yang juga mantan karyawan PT Karimun Granite, menjelaskan bahwa selama ini mereka merasa diabaikan. Meskipun sebelumnya Bupati Aunur Rafiq sempat memberikan janji akan membantu mengatasi persoalan hak-hak para pekerja, kenyataannya hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Hal ini semakin memperburuk keadaan mereka, mengingat banyak karyawan yang tergantung pada hak-hak yang belum dipenuhi, seperti pesangon dan hak lainnya setelah dipecat dari perusahaan.
“Kami datang ke sini untuk menuntut agar Bupati Aunur Rafiq menepati janjinya. Kami sudah bertahan cukup lama tanpa ada kejelasan, dan kami butuh kepastian soal hak-hak kami yang sampai saat ini belum dipenuhi,” ujar perwakilan demonstran, yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Dalam aksi tersebut, mereka juga menyerukan agar Bupati Aunur Rafiq tidak hanya memberikan janji-janji kosong, melainkan segera melakukan tindakan nyata yang bisa meringankan beban kehidupan mereka setelah kehilangan pekerjaan di PT Karimun Granite. Selain itu, mereka berharap agar pemerintah daerah dapat turun tangan langsung dengan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan yang di-PHK dapat segera diselesaikan.
Aksi ini menambah daftar panjang protes yang dilakukan oleh mantan karyawan PT Karimun Granite, yang sebelumnya telah mengadu ke berbagai instansi pemerintah, termasuk DPRD Kabupaten Karimun, namun belum mendapat tindak lanjut yang memadai. Demonstran juga mengingatkan bahwa perusahaan tersebut telah mendapat keuntungan yang besar dari operasional mereka selama bertahun-tahun, namun kini karyawan yang terhenti pendapatannya akibat PHK merasa sangat dirugikan tanpa ada perhatian yang memadai dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Mereka pun berharap agar Bupati Aunur Rafiq sebagai kepala daerah dapat menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah ini, baik dengan memberikan bantuan langsung kepada para karyawan atau dengan memfasilitasi mediasi dengan pihak manajemen PT Karimun Granite. Para mantan karyawan juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi serupa jika tidak ada kejelasan atau solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat.