
DK-Anambas Bupati Anambas, Abdul Haris, telah menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Serat, Antika, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas. Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Anambas, Teti Arnita, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bupati yang diterbitkan pada 16 Desember 2024. Penonaktifan sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Kades Serat sudah tiga bulan tanpa keterangan, jadi sesuai aturan, beliau harus dinonaktifkan sementara. Apalagi sampai sekarang kami tidak menerima kabar darinya,” ujar Teti, Rabu (22/1/2025).
Selama masa penonaktifan, posisi Kades Serat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Legiman. Teti menegaskan bahwa pemerintahan desa dan layanan publik tetap harus berjalan, sehingga pengisian sementara ini diperlukan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan.
“Plt Kades sudah ditunjuk, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Selain itu, Teti menegaskan bahwa Antika tidak akan menerima penghasilan selama masa penonaktifan, karena kasus ini tidak terkait dengan alasan seperti sakit atau hal lain yang dibenarkan oleh peraturan.
“Karena ini kasus yang berbeda, beliau tidak berhak menerima penghasilan apapun selama masa penonaktifan,” tegasnya.
Jika setelah tiga bulan penonaktifan sementara Antika tidak juga memberikan kabar atau hadir untuk bekerja, Pemkab Anambas akan melanjutkan proses pemberhentian tetap.
“Kami akan meminta dokumen administrasi dari BPD dan Kecamatan untuk mendukung keputusan pemberhentian tetap,” ujar Teti.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Anambas masih berusaha melacak keberadaan Antika, yang sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi. Antika terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp753 juta, dengan modus penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk tahun 2020 hingga 2022.