Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Insentif Guru TPQ, DTA, dan Pondok Pesantren

“Tidak Ditemukan Bukti Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Karimun Akhiri Penyelidikan Kasus Tahun Anggaran 2021“

Kejari Karimun, Priyambudi didampingi Kasi pidsus, Firdaus saat menggelar Konferensi Pers (Dok:Bima)

DK-Karimun Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian uang insentif kepada guru TPQ bersertifikasi, non-sertifikasi, guru DTA, dan guru Pondok Pesantren pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan lebih dari 400 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021 sebagai Ketua TAPD, tidak ditemukan fakta atau bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum atau kerugian negara terkait dana insentif yang diterima oleh para guru.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami tidak menemukan indikasi pemotongan dana atau tindak pidana korupsi dalam pemberian insentif tersebut,” ujar Priyambudi dalam keterangannya, Selasa (21/01/2025).

Walaupun penyelidikan telah dihentikan, Kajari Karimun menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kasus tersebut jika ditemukan bukti baru (novum) yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Jika ada bukti baru yang muncul, kami akan membuka kembali kasus ini,” tegas Priyambudi.

Di sisi lain, Ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah, memberikan apresiasi atas upaya Kejari Karimun yang telah melakukan penyelidikan secara serius, meski akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti. Namun, Mulkansyah juga berharap agar kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 tidak mengalami nasib serupa dan terus ditindaklanjuti.

“Kami berharap kasus ini tidak dihentikan seperti dua kasus korupsi sebelumnya,” ujar Mulkansyah singkat.

Penulis: Bimantara PutraEditor: Herman