
DK-Anambas Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel) Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), kembali berkembang. Setelah penetapan tersangka mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas, Bs, Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menetapkan kuasa direktur CV Samudera Jaya Perkasa (SJY), berinisial Ji, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Penetapan Ji sebagai tersangka ditegaskan melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menjelaskan bahwa Ji, sebagai pihak ketiga, terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Sinsel pada tahun 2019, yang bekerjasama dengan Dinkes Anambas. Penetapan tersangka Ji didasarkan pada sejumlah bukti, termasuk keterangan dari 14 saksi, audit ahli, laporan hasil audit kerugian negara, serta penyitaan 59 dokumen terkait.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Budhi, Selasa (21/1/2025).
Dalam penjelasannya, Budhi mengatakan bahwa Ji bersama tersangka Bs menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755. Ji mengajukan permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada Bs meskipun tidak melengkapi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran angsuran sebesar 25 persen pun telah diterima oleh Ji, namun sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen direncanakan untuk dipotong pada pembayaran selanjutnya.
Namun, hingga berakhirnya kontrak pada 22 Desember 2019, Ji tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan hanya mencapai 31,8 persen progres. Akibatnya, kontrak diputus, dan Ji dimasukkan ke dalam daftar hitam.
“Ji tidak pernah melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya,” kata Budhi.
Dampak dari pengelolaan uang muka yang tidak sesuai rencana, serta lemahnya pengendalian kontrak, menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hingga kontrak berakhir. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Anambas, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp880.403.114.
Atas perbuatannya, Ji dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.