
DK-BATAM-Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat untuk merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Penataan Ruang (FPR) 2025. Rapat tersebut juga membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam, serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menegaskan bahwa penting bagi mekanisme tata ruang untuk diselaraskan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat, terutama sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
“Kami berharap revisi ini dapat mempermudah pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang, sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan Batam yang lebih komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Jefridin di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/01/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam, Yusfa Hendri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Demi Hasfinul, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah.
Jefridin berharap dengan adanya revisi SOP dan pembahasan PKKPR ini, dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur bagi pelaku usaha serta masyarakat yang berencana memanfaatkan ruang di Kota Batam.