BATAM  

DPRD Batam Desak Penangkaran Buaya di Pulau Bulan Segera Tangkap Buaya Lepas dan Berikan Kompensasi untuk Nelayan

“Ratusan Buaya Lepas Teror Warga, Komisi I DPRD Batam Akan Tindaklanjuti Perizinan Penangkaran”

Warga menangkap buaya yang lepas dari penangkaran (Dok:Jefrianto)

DK-Batam Sebanyak 32 buaya berhasil ditangkap setelah sebelumnya lepas dari penangkaran yang terletak di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Batam, pada Senin (13/1). Kadispen Lantamal IV, Mayor Laut (P) Rio Nugraha, menyatakan bahwa tim gabungan telah menangkap 32 ekor buaya, terdiri dari 30 ekor yang masih hidup dan 2 ekor yang ditemukan mati. Dari jumlah tersebut, 31 ekor memiliki ukuran besar, sementara 1 ekor berukuran kecil.

Meskipun sudah ada laporan penangkapan, pihak penangkaran belum dapat memastikan jumlah buaya yang lepas. PT Perkasa Jagat Karunia, perusahaan yang mengelola penangkaran, belum bisa memberikan angka pasti karena masih melakukan penghitungan setelah membersihkan area penangkaran. Diketahui, buaya-buaya yang terlepas diduga memiliki ciri khas berupa sirip ekor yang dipotong, meskipun hal ini belum dapat dipastikan pada buaya yang telah diamankan.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengungkapkan bahwa setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penangkaran, pihak perusahaan mengaku kesulitan menentukan jumlah pasti buaya yang lepas. Teror buaya yang berkeliaran ini telah mengganggu ketenangan warga, terutama nelayan di sekitar kawasan. Dalam sidak tersebut, DPRD Batam menyoroti masalah perizinan penangkaran dan berencana untuk menindaklanjutinya.

DPRD Batam pun memberikan rekomendasi agar pihak penangkaran segera menangkap seluruh buaya yang lepas dan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak. Mengingat ketakutan yang dirasakan nelayan, apalagi menjelang musim Imlek, mereka khawatir akan terjadinya insiden saat menangkap ikan di perairan sekitar.

Penulis: JefriantoEditor: Herman