
DK TANJUNGPINANG – Pihak Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan A, yang diketahui sebagai penadah barang hasil kejahatan pembobolan rumah di wilayah Kampung Bugis, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), oleh S alias K.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa A ditangkap di Kota Batam saat berusaha kabur setelah menerima barang hasil curian tersebut.
“Korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, di sebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujarnya, Senin (20/01).
Pelaku S melakukan aksinya dengan cara mencongkel dan merusak pintu kontrakan korban menggunakan martil ketika korban sedang tertidur. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa sejumlah barang milik korban.
“Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang dia ambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkap dia.
Peran A diketahui sebagai penadah yang menerima hasil kejahatan dari S. Keduanya diketahui menjalin hubungan pertemanan dan bekerja sama dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” ujar Iptu Missyamsu Alson.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota terdiri dari 2 unit handphone, yaitu 1 unit Realme C53 dan 1 unit Poco M6 Pro, serta 1 buah martil.
S dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Sementara itu, A dikenakan pasal 480 KUHP terkait tindak pidana sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Dari keberhasilan penangkapan ini, atas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson.