
DK-Tanjungpinang Kebijakan penyesuaian tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025, mendapat perhatian serius dari Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). GAM menilai kebijakan ini cenderung membebani masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan publik.
Ketua GAM Kepri, Bimantara, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat. “Kenaikan tarif yang cukup signifikan ini, tanpa adanya perbaikan berarti pada fasilitas pelabuhan, justru akan merugikan masyarakat, khususnya mereka yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai sarana mobilitas utama,” ungkap Bimantara dalam pernyataan resminya, Minggu (19/1/2025).
Bimantara menilai keputusan tersebut merupakan kebijakan sepihak yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau yang masih menghadapi banyak tantangan di sektor transportasi. Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif tanpa adanya peningkatan kualitas layanan atau fasilitas akan memperberat beban hidup masyarakat, yang sebagian besar bergantung pada pelabuhan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, Bimantara mengkritik minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pelindo terkait perubahan tarif ini. Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kepentingan masyarakat. “Kami sangat kecewa dengan kurangnya komunikasi yang jelas mengenai perubahan tarif ini. Seharusnya pemerintah daerah lebih aktif dalam menyuarakan kepentingan masyarakat agar kebijakan ini dapat dievaluasi kembali,” tegasnya. Bimantara juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan, dan ia menegaskan bahwa GAM Kepri akan mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan aksi massa, jika kebijakan tersebut tidak dibatalkan.