Proses Sidang PHPU Wali Kota Batam 2024 Masih Berlangsung, Pelantikan Terpilih Tertunda

“Mahkamah Konstitusi Belum Tentukan Hasil Sidang, KPU Batam Tunggu Putusan Final Sebelum Persiapkan Pelantikan”

Ketua KPU Batam (Dok:Jefrianto)

DK-Batam Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), dan hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pelantikan pasangan terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, dapat dilaksanakan. Amsakar Achmad, Wali Kota terpilih, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai laporan yang telah diajukan ke MK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada pihak penggugat serta MK.

Amsakar menambahkan bahwa mereka tidak mengetahui sejauh mana perkembangan proses tersebut, karena itu adalah kewenangan penggugat, namun tim hukum yang telah disiapkan siap menghadapi setiap tahapan dalam proses persidangan. Mengenai jadwal pelantikan, Amsakar mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait waktu pelantikan. Berdasarkan informasi yang ada, pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan pada 7 atau 10 Februari 2025, meskipun jika proses hukum di MK belum selesai, pelantikan tersebut bisa saja ditunda hingga pertengahan Maret 2025 atau lebih lama lagi.

Amsakar juga mencatat bahwa pelantikan serentak menjadi opsi mengingat pelaksanaan Pilkada 2024 di berbagai daerah dilakukan secara bersamaan, dan pihaknya siap menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan awal dalam sidang PHPU ini dijadwalkan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Ia menjelaskan bahwa jika pada pembacaan putusan awal perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka proses persidangan akan selesai. Namun, jika perkara tersebut dianggap memenuhi syarat, sidang lanjutan akan digelar pada 7 hingga 11 Maret 2025.

Mawardi juga menambahkan bahwa KPU Batam melalui Divisi Hukum dan Pengawasan aktif mengikuti setiap tahapan dalam persidangan di MK. Proses sidang ini mencakup beberapa tahap penting, dimulai dari pembacaan permohonan oleh pemohon hingga penyampaian jawaban oleh termohon yang dijadwalkan pada 20 Januari. Setelah itu, tahap pembuktian akan dilaksanakan sebelum MK memutuskan hasil akhir. Saat ini, KPU Batam masih menunggu keputusan final dari MK, sehingga persiapan untuk pelantikan belum dapat dilakukan.

Penulis: JefriantoEditor: Herman