
DK-Karimun Hingga minggu ketiga Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun belum juga membayarkan gaji guru honorer untuk bulan Desember 2024 serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2024. Berdasarkan Surat Edaran nomor: P/100.3.4/034/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Karimun berjanji bahwa pembayaran tersebut paling lambat dilakukan pada pertengahan Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut dari aksi damai dan audiensi yang dilakukan dengan Pemkab Karimun, DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun mengirimkan surat kepada DPRD untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. “Surat kepada DPRD juga kami kirimkan melalui pesan WhatsApp,” ungkap Ketua DPC IPN Kabupaten Karimun, Mahadi, pada Sabtu (18/1).
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin penting yang ingin disampaikan kepada DPRD, di antaranya permohonan rapat dengar pendapat (RDP). Mahadi menjelaskan bahwa surat yang dikirim ke Pemkab berisi tiga poin, sedangkan surat untuk DPRD mencakup empat poin yang berkaitan dengan ranah legislatif yang membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.
Adapun poin-poin dalam surat tersebut mencakup: pertama, penjelasan terkait belum terealisasinya TPG dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG) triwulan ke-4 tahun 2024 hingga 16 Januari 2025. Kedua, penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran gaji Non ASN bulan Desember 2024. Ketiga, permintaan penjelasan mengenai TPP ASN Pemkab Karimun selama lima bulan di tahun 2024, apakah bisa dibayarkan atau tidak. Keempat, pembahasan mengenai Perda terkait dengan SK kontrak ASN PPPK guru hingga batas usia pensiun dan relokasi sesuai dengan Permenpan-RB No 6 tahun 2024.
Mahadi menegaskan bahwa IPN akan terus memperjuangkan hak-hak para guru honorer dan jika tuntutan tersebut tidak segera terealisasi, pihaknya akan melakukan aksi damai jilid 2. “IPN terus berjuang dan menuntut janji. Jika tidak terealisasi, kami akan lakukan aksi damai jilid 2,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 3.111 guru honorer jenjang PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, serta honorer kantor dan korwil di Kabupaten Karimun belum menerima gaji bulan Desember 2024, dengan total nilai mencapai Rp 3.173.050.000. Selain itu, TPP ASN Pemkab Karimun yang belum dibayarkan selama lima bulan pada tahun 2024 diperkirakan bernilai sekitar Rp 40 miliar dan direncanakan akan diakumulasikan ke dalam anggaran TPP tahun 2025.
Kepala BPKAD Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan, menyampaikan bahwa untuk merealisasikan pembayaran TPP tersebut, Pemkab Karimun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri) untuk memastikan apakah TPP 2024 bisa digabungkan dengan TPP 2025 dan dibayar bersamaan. “Sepertinya TPP 2024 tidak bisa ditunda lagi. Kami akan coba menggabungkan hutang TPP 2024 dengan TPP 2025, dan baru dibayar,” kata Dwiyandri.