Pj Wali Kota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD 2025, Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Penyerahan DPA-SKPD 2025, Pj Wali Kota Tanjungpinang Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada 33 Kepala Perangkat Daerah. Total anggaran yang diserahkan mencapai Rp1.036.060.637.430,-. Acara ini berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Jumat (17/1/2025).

Dalam sambutannya, Andri Rizal menekankan bahwa DPA merupakan dokumen krusial yang memuat anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh para pengguna anggaran.

Ia mengharapkan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah segera merealisasikan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan dana yang tersedia di kas daerah.

Andri juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi terkait pengelolaan keuangan, termasuk Keputusan Wali Kota mengenai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara, pengurus barang, dan dokumen lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

“Saya mengingatkan agar seluruh kegiatan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Penulis: LanniEditor: Herman