Pemkab Kepulauan Anambas Hapus Status Honorer Mulai 1 Januari 2025, Pengalihan ke ASN dan PPPK

“Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas Sesuaikan Kebijakan dengan Aturan Nasional untuk Penataan Pegawai Non-ASN”

DK-Anambas

Sekda Anambas (Dok:Bima)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi menghapus status pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil merujuk pada Undang-Undang No 20 Tahun 2023 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No 853 Tahun 2024, yang menyatakan pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa penghapusan status honorer merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN yang akan diterapkan pada tahun 2025. “Ini bukan pemberhentian, tetapi penegasan administrasi bahwa tidak ada lagi penerimaan atau status honorer di tahun 2025,” ujar Sahtiar kepada Tribun Batam, Jumat (17/1/2025).

Menurut Sahtiar, penataan pegawai non-ASN tersebut nantinya akan dialihkan ke dalam status pegawai ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Namun, honorer yang ingin mengikuti seleksi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Bagi mereka yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus administrasi atau tidak lolos pada PPPK tahap 1, mereka masih dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Mereka juga harus terdaftar di data BKN, dan bagi yang tidak memenuhi syarat untuk PNS atau PPPK, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Sahtiar.

Walaupun ada peralihan status ke PPPK Paruh Waktu, Sahtiar menambahkan bahwa Pemkab Anambas masih menunggu petunjuk teknis terkait pekerjaan dan penganggaran untuk kategori ini dari pemerintah pusat. “Isunya mereka hanya bekerja setengah hari atau bekerja saat dipanggil, tetapi kami masih menunggu kejelasan tentang hal ini,” ungkapnya.

Meski status honorer telah dihapus, pegawai non-ASN yang ada saat ini tetap melanjutkan pekerjaan mereka di lingkungan Pemkab Anambas. Pihak Pemkab memastikan bahwa penggajian pegawai non-ASN tetap akan direalisasikan hingga seleksi pengangkatan selesai, sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“Penggajian tetap diberikan sesuai arahan pusat. Kami masih menunggu pedoman petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk lebih memastikannya,” tegas Sahtiar.

Sahtiar juga meminta agar pegawai non-ASN tetap masuk bekerja, karena kehadiran mereka sangat membantu dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam menunggu aturan final dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Penulis: Bimantara Putra Editor: Herman