
DK-Karimun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali memperpanjang kontrak kerja bagi lebih dari seribu pegawai honorer untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Karimun (KPTS.814.1/BKPSDM/20215), yang ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy.
Surat keputusan Bupati tersebut mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan di bidang administrasi dan teknis di berbagai dinas, badan, dan satuan kerja di lingkungan Pemkab Karimun. “Dalam rangka membantu dan meningkatkan pelayanan di bidang administrasi dan teknis sekretariat/badan/dinas/satuan di lingkungan Pemkab Karimun, dipandang perlu untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai kontrak,” demikian bunyi surat keputusan Bupati Karimun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Sudarmadi, mengungkapkan bahwa jumlah pegawai kontrak yang kontraknya diperpanjang mencapai 1.640 orang. Perpanjangan kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2025, hingga para pegawai kontrak tersebut diangkat menjadi ASN atau sampai ada pencabutan keputusan tersebut oleh pejabat yang berwenang.
“Perpanjangan kontrak ini mencakup pegawai yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024. SK perpanjangan kontrak dibuat secara kolektif. Gaji pegawai kontrak dibebankan pada APBD Kabupaten Karimun, sementara penghasilan lain-lain akan dibebankan pada anggaran rutin OPD tempat pegawai kontrak bertugas,” jelas Sudarmadi pada Kamis (16/1/2025).
Sudarmadi juga mengingatkan agar 1.640 honorer yang kontraknya diperpanjang untuk bekerja dengan baik, sungguh-sungguh, dan amanah dalam menjalankan tugas mereka. Ia meminta agar mereka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari segala bentuk pelanggaran dalam melaksanakan tugas mereka.