Dispora Tanjungpinang Selenggarakan Uji Publik Raperda Keolahragaan

Dispora Tanjungpinang Adakan Uji Publik Raperda tentang Keolahragaan (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat melakukan uji publik peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Tanjungpinang.

Uji publik yang berlangsung di Hotel Pelangi, Jumat (17/1/2025) siang ini melibatkan Akademisi UMRAH, KONI, sejumlah organisasi dan insan olahraga.

Kadispora Tanjungpinang, Ruli Friady melalui Kabid Peningkatan dan Prestasi Olahraga, Murdani Hadinata, mengungkapkan, regulasi dasar Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Tujuan uji publik ini juga agar arah kebijakan keolahragaan di Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik,” katanya.

Murdani menjelaskan, ada enam arah kebijakan keolahragaan di Kota Tanjungpinang. Yaitu, penguatan dan penataan regulasi serta kebijakan keolahragaan, pengembangan dan peningkatan budaya olahraga di masyarakat, serta pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga Kota Tanjungpinang.

Kemudian peningkatan tenaga keolahragaan bersertifikasi, peningkatan sarana dan prasarana keolahragaan di Kota Tanjungpinang.

“Dan juga penataan kelembagaan keolahragaan yang meliputi organisasi olahraga dan stakeholders keolahragaan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih, Raja Ariza, dalam sambutannya menyebut uji publik ini wajib dilakukan yang kemudian dibahas kembali di DPRD melalui Pansus.

“Ini dilakukan agar Perda mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.

Raja Ariza mengingatkan ke peserta yang terlibat dalam uji publik itu agar memperhatikan ruang lingkup Perda tentang keolahragaan.

“Tolong diperhatikan ruang lingkupnya melalui uji publik ini agar seluruh cabang olahraga (cabor) tercover,” pesannya.

Raja Ariza juga berharap semua cabor dapat berkolaborasi demi kemajuan olahraga di Tanjungpinang.

Ia juga menginginkan Pemerintah Kota Tanjungpinang melibatkan perbankan demi kemajuan olahraga. Karena, menurutnya, perbankan memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat dikelola dengan baik secara bersama untuk olahraga.

“Kalau kita dapat CSR dari perbankan, kan bisa dikelola untuk olahraga. CSR itu wajib dikelola. Jadi, kita harus banyak melibatkan instansi,” tutupnya.

Penulis: LanniEditor: Herman