
DK-Tanjungpinang-KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginformasikan bahwa pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak 2024 kemungkinan akan ditunda hingga Maret 2025.
Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Penundaan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang terpilih disebabkan oleh sejumlah perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang masih diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum ini diperkirakan akan selesai pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan menunggu keputusan MK atas seluruh PHPU pilkada 2024. Bahkan, meskipun tidak ada sengketa di daerah tersebut, kepala daerah terpilih tetap harus menunggu penyelesaian PHPU di daerah lain.
“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah terpilih,” kata Andri.
Sementara itu, KPU Tanjungpinang telah menetapkan pasangan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030 melalui rapat pleno pada 9 Januari 2025. Pada 10 Januari 2025, KPU menyerahkan berkas kepada DPRD setempat untuk proses lebih lanjut menuju pelantikan.
Andri menambahkan, KPU telah menyelesaikan tahapan penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah.