Kasus Mucikari Waria: Polres Dharmasraya Diduga Abaikan Laporan

Diamnya Polres Dharmasraya Terkait Dugaan Praktik Mucikari Waria (Dok: Lanni)

DK-SUMBAR-Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dan mengungkap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum nya dengan mengamankan 3 tersangka masing masing
ber inisial NT berawal dari Pekanbaru (Riau) dan DS berasal Kab Kampas (Riau) satu orang waria berinisial RG alias Kiki (31)yang bertindak sebagai mucikari nya asal Kab Sijunjung(Sumbar)

Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Epi Hendri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Kiki dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pulau Punjung pada Selasa (14/1) pukul 01.00 WIB.

“Ketika digerebek, pelaku Kiki kedapatan bersama dua wanita PSK berinisial NT (25) R
Mereka di sana sedang menunggu lelaki hidung belang yang akan menggunakan jasa mereka,” kata Iptu Epi kepada media

Lebih rinci Iptu Epi, menjelaskan kronologi pe­nangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RG alias Kiki diduga kuat menjalankan praktik perdagangan orang dengan mempekerjakan NT dan DS sebagai pemuas nafsu.

“Jadi, peran Kiki ini mencari pelanggan untuk kedua wanita PSK tersebut. Dari aksinya itu, Kiki men­dapatkan bagian dari setiap transaksi. Akibat perbuatannya, RG dijerat Pa­sal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP terkait pelacuran,” tegas Iptu Epi.
Dan untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut ketiga tersangka di amankan di Mako Polres Dhamasraya

Penulis: LanniEditor: Herman