
DK-Lingga Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengkritik lambannya penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan bibit bonsai di Kabupaten Lingga. Dalam sebuah kegiatan di Batam pada Minggu (12/1/2025), Tubagus menyoroti kurangnya langkah nyata dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Lingga dalam mengusut tuntas kasus ini, meskipun bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Kasus pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga ini seakan mandek tanpa kejelasan. BPI KPNPA RI akan segera melaporkan persoalan ini kepada Menko Polhukam Budi Gunawan agar penegakan hukum tidak terhambat, terutama jika memang ada keterlibatan pejabat tinggi di Pemkab Lingga,” ungkap Tubagus Sukendar.
**Aksi Protes dan Tuntutan Transparansi**
Pada bulan Desember 2024, Koordinator Wilayah Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi (yang akrab disapa Juai), mengadakan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Lingga untuk mendesak agar kasus ini segera diproses. Juai mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik, belum ada perkembangan yang berarti dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
“Kasus ini sudah tersebar luas dan menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penanganan yang serius dari Kejaksaan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Juai, yang juga menyoroti dugaan keterlibatan Maratusholiha, istri Bupati Lingga Muhammad Nizar, dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Juai mempertanyakan perlakuan istimewa yang diterima oleh pejabat dan keluarganya, yang menurutnya justru menghambat proses hukum. “Jika masyarakat biasa yang terlibat, proses hukum pasti berjalan cepat. Tapi jika pejabat atau keluarganya, hukum seolah-olah tumpul,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa bukti yang ada, seperti keterangan dari pemasok dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Maratusholiha, seharusnya sudah cukup untuk memicu tindakan hukum.
“Semua bukti sudah terang benderang. Kenapa kasus ini seperti dibiarkan begitu saja? Jika ini terus dibiarkan, maka citra penegakan hukum di Kabupaten Lingga akan semakin buruk,” kata Juai.
**Seruan Agar Kejati Kepri Mengambil Alih Kasus**
Masyarakat Lingga pun mendesak agar Kejati Kepri segera mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka khawatir lambannya proses hukum akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Proses hukum yang lamban akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Jangan sampai ini terjadi,” ujar Juai.
BPI KPNPA RI juga menyerukan agar kasus ini ditangani dengan adil dan tanpa pandang bulu. Tubagus Sukendar mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Aparat harus berani memproses siapa saja yang terlibat, tanpa terkecuali pejabat atau keluarganya. Jika hukum tumpul ke atas, publik akan semakin kehilangan harapan,” tegas Tubagus Sukendar.
Tubagus juga menambahkan bahwa jika Kejati Kepri tetap tidak mengambil alih kasus ini, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau.
“Langkah cepat dan transparan dari Kejati Kepri dan Kejari Lingga sangat diharapkan untuk memulihkan citra institusi penegak hukum, serta memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat Kabupaten Lingga,” tutup Tubagus Sukendar.