
DK-Karimun Pemerintah Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait penonaktifan layanan BPJS Kesehatan untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun. Isu ini muncul setelah sebelumnya banyak dibicarakan mengenai belum dibayarnya sisa Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) ASN selama lima bulan hingga akhir Desember 2024, serta aksi damai yang dilakukan oleh guru honorer terkait gaji bulan Desember 2024.
Kabar mengenai penonaktifan layanan BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer ini semakin ramai diperbincangkan setelah beredar luas di aplikasi WhatsApp. Yang menjadi perhatian, adalah tidak adanya pemberitahuan resmi dari dinas terkait atau surat edaran mengenai kebijakan ini. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai dasar dan alasan kebijakan tersebut, yang belum disampaikan secara transparan kepada tenaga honorer yang terdampak.