DK-Anambas Pemerintah Kabupaten Anambas tengah menghadapi tantangan besar di awal tahun 2025 akibat hutang yang belum terselesaikan dari anggaran Tahun 2024. Hutang tersebut melibatkan berbagai belanja pegawai dan pembayaran proyek-proyek yang telah selesai, namun belum dibayar oleh pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total tunda bayar yang tercatat di Pemkab Anambas mencapai sekitar Rp 114 miliar.
Tunda bayar yang besar ini, pada gilirannya, turut mempengaruhi perputaran ekonomi di wilayah yang berada di perbatasan ini. Mayoritas perekonomian masyarakat Anambas sangat bergantung pada alokasi anggaran dari APBD, sehingga keterlambatan pembayaran ini berisiko menyebabkan tersendatnya kegiatan ekonomi di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, membenarkan adanya krisis kas daerah yang tengah dihadapi. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada sejumlah hutang yang belum dibayar, statusnya lebih tepat disebut sebagai “belum terbayarkan” daripada hutang. Sahtiar juga menambahkan bahwa jumlah pasti dari tunda bayar tersebut belum dapat dipastikan, karena masih dalam proses review oleh Inspektorat.
“Bukan hutang, tapi ada yang belum terbayarkan di 2024. Untuk nominal, belum bisa disebutkan karena masih dalam proses review oleh Inspektorat,” kata Sahtiar melalui sambungan telepon seluler pada Rabu, 8 Januari 2025.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Anambas ini kemudian merujuk media ke Inspektur Daerah untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses review tunda bayar tersebut.
Proses Review Tunda Bayar Dimulai 9 Januari 2025, Pemkab Tunggu Pembayaran Bagi Hasil dari Pusat
Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Anambas, Yunizar, mengungkapkan bahwa proses review terhadap tunda bayar baru akan dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Yunizar menyebutkan bahwa rencana review ini melibatkan sekitar ratusan dokumen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan alokasi anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta anggaran lainnya.
“Proses review tergantung pada ketersediaan dokumen. Ada sekitar ratusan dokumen yang akan kami review, prosesnya diperkirakan dua minggu,” jelas Yunizar.
Tujuan utama dari proses review ini adalah untuk memastikan bahwa semua tagihan yang belum dibayar memang valid dan bukan merupakan tagihan fiktif. Selain itu, review ini juga bertujuan untuk mengecek kesesuaian antara tagihan yang diajukan dengan ketersediaan kas daerah.
Yunizar juga menambahkan bahwa meskipun tunda bayar tersebut belum dapat dilunasi saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pencairan pembayaran bagi hasil dari pemerintah pusat, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 66 miliar. Pembayaran tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar proses pembayaran tunda bayar kepada pihak yang berhak.
“Kalau sudah ada kas daerah, baru kami bisa melakukan pembayaran. Kami harap pembayaran bagi hasil dari pemerintah pusat bisa segera turun,” pungkas Yunizar.
Dengan proses review yang tengah berlangsung dan harapan akan pencairan dana bagi hasil dari pusat, diharapkan Pemkab Anambas dapat segera menyelesaikan tunda bayar tersebut dan memulihkan kondisi kas daerah untuk memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di daerah tersebut.