MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Kehilangan Objek

Permohonan Uji Materi Ditolak karena Norma yang Digugat Telah Dimaknai Ulang, Pemerintah Diminta Selesaikan Persoalan Pengisian Jabatan Kepala Desa

Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang (dok: Herman)

DK – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka menggugat aturan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena objek permohonan dianggap telah kehilangan relevansi. Hakim menjelaskan bahwa norma yang diuji sudah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.

Meskipun permohonan tidak diterima, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Majelis Hakim mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan kepastian hukum.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.

Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya memberikan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun. Ketentuan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar norma tersebut dimaknai lebih luas, mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024. Namun, karena norma terkait sudah dimaknai ulang melalui putusan sebelumnya, permohonan ini tidak dapat dilanjutkan. MK menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah.